Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia setelah tiga tahun berada di Arab Saudi. Ada ribuan orang yang menyambut kepulangan Rizieq, bahkan sampai dirumah pun dirinya masih dikunjungi sejumlah orang termasuk pejabat seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangam WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Amankan Massa Penyambut Habib Rizieq, Sosok Jenderal TNI Rupanya Eks Intel Jokowi
Pada poin nomor 2 dijelaskan bahwa WNI dan WNA dengan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif pada huruf D berbunyi, warga negara yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: