Sedangkan, dari speedboat yang ditinggalkan, petugas mengamankan tiga tas yang diduga berisi sabu, identitas serta handphone pelaku. "Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," ujar Fuad.
Namun, pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut.
"Pelaku SA mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya SY, yang saat ini masih diburu," ungkap Fuad.
Baca Juga: Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
SA selanjutnya diarahkan untuk memeriksa tiga tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Saat itu diketahui tiga tas berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Guan Yin Wang warna hijau beserta satu unit handphone, dompet dan identitasnya.
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh R alias Ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA," kata Fuad.
"Barang bukti sabu senilai Rp100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," pungkas Fuad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: