Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Pelabuhan Marunda, Pengamat: MA Harus Selamatkan Aset Negara

Kisruh Pelabuhan Marunda, Pengamat: MA Harus Selamatkan Aset Negara Kredit Foto: Yosi Winosa

Menurut Rusman, konsesi PT KCN dengan KSOP V Marunda untuk pengelolaan tanah negara seluas 1.700 dan wilayah pantai 1000 M selama 70 tahun ini adalah kasus yang amat serius karena berpindahnya penguasaan asset negara ke pihak lain (swasta) secara mutlak.

“Kasus tersebut dapat diletakkan sebagai kasus perlawanan pada hak kuasa negara atas assetnya sendiri dan segala nilai ekonomi yang melekat pada asset tersebut selama 70 tahun ke depan,” tegas Rusman.

Untuk itu, lanjut Rusman, PT KBN harus tetap berdiri tegak memperjuangkan hak kuasa atas asset negara dan nilai ekonominya sebagai tanggung jawab kebijakan, bersama dengan Kementerian BUMN dan Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak terkait (related) melalui jalur kebijakan dan jalur hukum yang tepat.

Secara terpisah Manajer Hukum PT. KBN (Persero)  Ahmad Mawardi menyampaikan, bahwa sejak tahun 2015 hingga 2019 tidak ada RUPS PT. KCN. Selain itu PT. KCN juga tidak membuat RKAP tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, sehingga tidak ada penyelenggaraan RUPS dan pengesahan RKAP.

Laporan keuangan (audit oleh KAP), lanjut Ahmad, tidak ada sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Sejak tahun 2015 itu, PT. KBN hanya menerima dividen sebesar Rp 3,1 miliar. PT. KCN juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban Pembangunan Dermaga.

“Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melanggar Anggaran Dasar Perusahaan sehingga mengakibatkan negara cq. PT. KBN (Persero) mengalami kerugian,” tegas Ahmad.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima gugatan PT KBN yang membatalkan konsesi PT KCN untuk pengelolaan tanah negara seluas 1.700 dan wilayah pantai 1000 M selama 70 tahun. Namun di tingkat kasasi, MA tidak menerima.

MA membatalkan putusan PT. DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2029, yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat.

MA menyatakan PN. Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: