Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Nasabah Beberkan Kronologi Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima Investa

Kuasa Hukum Nasabah Beberkan Kronologi Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima Investa Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masalah gagal bayar investasi ke nasabah kembali terjadi di Indonesia. Di mana kali ini kasus menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).

Pengacara sejumlah nasabah IOI, berinisial A, memberikan penjelasan terkait awal mula gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI) pada sejumlah nasabah. Menurut dia, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Koperasi Suka Makmur Berakhir Damai di Pengadilan

Kemudian lanjut dia, para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK/BI. Padahal, di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan, mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan.

"Jadi dengan berdasarkan hal ini, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar, melaporkan ke Bareskrim Polri dengan No. LP 0364/VII/2020/Bareskrim pada tanggal 6 Juli 2020 dan Direkturnya berinisial SWH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 kemarin," ujar dia kepada Okezone, Senin (16/11/2020).

Akan tetapi, tutur dia, para nasabah mempertanyakan kenapa tersangka belum ditangkap. Maka itu, para nasabah datang lagi ke Bareskrim Polri untuk mendatangi Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta perlindungan hukum.

"Yang diminta kepada polisi adalah gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan, aset disita, dan dicekal keimigrasiannya," tandas dia.

Namun, secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp1,99 triliun.

Beberapa waktu sebelumnya, persoalan Indosterling sejatinya telah diselesaikan dengan penetapan homologasi atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Homologasi tersebut sudah ditetapkan sejak 2 September 2020 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: