Masalah gagal bayar investasi ke nasabah kembali terjadi di Indonesia. Di mana kali ini kasus menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya.
Lantas bagaimana para nasabah ini tertarik melakukan investasi di PT Indosterling Optima Investa?
Baca Juga: Gagal Bayar Indosterling Optima Investa: Tak Berizin OJK mapun BI
Menurut salah satu nasabah IOI bernama Ana tertarik melakukan investasi di Indosterling Optima Investa karena ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya tertarik taruh uang di IOI karena ada izin OJK dan kata marketing aman," kata dia, Senin (16/11/2020).
Dia pun berharap kasus gagal bayar yang dilakukan oleh Indosterling Optima Investa bisa dicairkan. Pasalnya uang ini untuk orang tuanya berobat. Menurutnya dirinya bisa membantu bantu banyak selain dari pencairan investasi ini
"Saya pun tak bisa bantu banyak karena masa pandemi Covid-19 ini berat sangat berat. Usaha juga sukar," tandas dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi.
"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: