Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Periksa Anies dan Ridwan Kamil, Polisi Tak Perlu Ajukan Izin ke Presiden Jokowi

Periksa Anies dan Ridwan Kamil, Polisi Tak Perlu Ajukan Izin ke Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Langkah polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gu­bernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) soal pelanggaran protokol kese­hatan di berbagai acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab banyak dipertanyakan. Salah satunya soal izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apakah polisi harus izin Presiden du­lu untuk periksa Anies dan Emil? Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan polisi tak perlu izin Presiden karena Anies dan Emil masih sekadar dimintai klarifkasi. Klarifkasi, bukanlah tindakan penyidikan.

"Kalau diminta klarifkasi, siapa saja bisa. Bahkan Presiden sekalipun, kalau aparatnya mau," beber Yusril, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Anies Baswedan: Jakarta Serius

Acuannya Pasal 90 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur prosedur tindakan penyidikan terhadap kepala daerah. Aturan ini me­ngadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang membatalkan sejumlah pasal di UU Nomor 12/2008 tentang Pemda yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan itu, polisi memerlukan persetujuan presiden jika kasus yang menyeret kepala daerah sudah masuk tahap penyidikan disertai penahanan. Selain itu, kepala daerah bisa langsung ditahan jika melakukan makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindakan yang terancam hukuman mati.

Meski begitu, sebelum melakukan penahanan ada yang perlu ditaati kepolisian. Apa itu? Kepolisian harus mengirim surat persetujuan tertulis ke Presiden. Batasannya 30 hari. Jika presiden tidak juga menjawab maka kepolisian bisa langsung menahan.

Sebagaimana diketahui, Polisi memeriksa Anies lebih dari sembilan jam pada Selasa (17/11/2020). Anies digali keterangannya soal kerumunan acara Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). Ada 33 pertanyaan yang diajukan petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Anies.

Habis Anies, giliran Kang Emil yang digarap polisi. Dia dimintai keterangan soal kerumunan penyambutan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11/2020).

Bedanya dengan Anies, dia digarap di Bareskrim Polri. Emil tiba di Mabes Polri pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan panjang dilapis rompi biru dongker, Emil berjalan menuju gedung Bareskrim dengan dikawal sejumlah orang.

Tangannya yang "dibungkus" sarung tangan putih menenteng sebuah map merah. Tak banyak yang dia ucapkan saat dihadang wartawan.

"Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan," sergahnya saat ditanyai soal kedatangannya ke Bareskrim. "Nanti hasilnya insyaallah saya sampaikan setelah pemeriksaan dan klarifikasi," imbuh Emil yang bermasker putih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: