Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Periksa Anies dan Ridwan Kamil, Polisi Tak Perlu Ajukan Izin ke Presiden Jokowi

Periksa Anies dan Ridwan Kamil, Polisi Tak Perlu Ajukan Izin ke Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Eks Wali Kota Bandung ini mulai digarap pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri. Pukul 11.30 WIB, pemeriksaan dihentikan sejenak untuk Shalat Jumat. Emil salat di Masjid Mabes Polri. Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Emil menyelesaikan pemeriksaan tujuh jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB. Berbeda dengan kedatangannya, kali ini dia banyak bicara. Emil yang digarap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 sekaligus Gubernur Jabar ini, meminta maaf atas kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Anies Diklarifikasi, Ridwan Kamil: Kalau Saya Bahasanya Bukan Diperiksa

Sementara itu, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/11/2020). Gelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Kalau ada, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Ini masih tahap penyelidikan, belum penyidikan," ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: