Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Buat Guru dan PTK Honorer

Cara Dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Buat Guru dan PTK Honorer Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Halo para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS), Nadiem Makarim dan jajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Anda, loh.

BSU Kemendikbud itu bernilai Rp1,8 juta, penyalurannya hanya berlangsung satu kali. Target sasarannya, yakni PTK non-PNS, mencakup dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik kesetaraan, pendidik PAUD, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.

Untuk mendapat BSU Kemendikbud, PTK perlu menyiapkan sejumlah dokumen. "Setelah lengkap, PTK bisa datang ke bank penyalur untuk pencairan (bantuan) dengan membawa syarat-syarat, lalu menunjukkannya ke petugas bank," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020), seperti dikutip dari Republika.

Baca Juga: Kasus Hukum Putri Miliarder China: Petugas Imigrasi Bocorkan Data Pribadi ke Sersan Polisi? Kacau!

Baca Juga: Bill Gates Karantina di Mansion Bernilai Ratusan Miliar, Ini Deretan Fasilitas Mewahnya!!

Lantas, dokumen apa saja yang mesti PTK siapkan untuk mencairkan BSU Kemendikbud? Simak langkah-langkah berikut ini!

Cara Dapat BSU Kemendikbud untuk Guru dan PTK Honorer

1. Unduh persyaratan dan cari rekening bank penyalur Anda di:

  • Pangkalan Data Dikti (PD Dikti): pddikti.kemdikbud.go.id;
  • Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen persyaratan, yakni:

  • KTP;
  • NPWP (jika ada);
  • Surat Keputusan Penerima BSU (unduh di Info GTK dan PD Dikti);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

3. Bawa dokumen persyaratan ke bank penyalur;

Petugas di bank penyalur akan memeriksa dokumen persyaratan Anda.

4. Aktifkan rekening sebelum 30 Juni 2021;

5. Terima bantuan Rp1,8 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: