Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi

Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi Kredit Foto: LQ Indonesia Lawfirm

Sementara itu, Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum korban Kresna Life dalam laporan polisi sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus gagal bayar yang dialami nasabah Kresna Life, OJK kelihatan tumpul sehingga OJK patut untuk disomasi oleh para Korban.

"Ada apa dengan OJK sehingga berani mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha  (PKU)  Kresna Life, padahal Kresna Life masih memiliki kewajiban membayar polis jatuh tempo kepada seluruh nasabah. Surat pencabutan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna Surat No. S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020) terlalu dini dicabut oleh OJK. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan nasabah sampai kapan pun," katanya.

Ia pun menyayangkan tindakan OJK mencabut sanksi PKU (pembatasan kegiatan Usaha) karena dasarnya para nasabah pemegang polis lama tidak mampu di bayar klaim yang sudah jatuh tempo.

"Uang sekarang saja ngakunya Kresna Life tidak ada, lalu mau bayar pemegang polis baru menggunakan apa? OJK itu memikirkan tidak kepentingan masyarakat luas. Tindakan pencabutan sanksi PKU terhadap Kresna Life jelas merupakan pelecehan terhadap keadilan," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: