Sikap dan Perilaku Masyarakat Membeli Asuransi Setelah Putusan MK terhadap Pasal 251 KUHD (Perspektif Theory of Planned Behavior)
Oleh: Azuarini Diah P. M.M., CWMA (Wakil Ketua Umum KUPASI) dan Dr. Shine Pintor S. Patiro., S.T., M.M. (Dosen Magister Manajemen Universitas Terbuka)

Industri asuransi di Indonesia telah lama menghadapi tantangan dalam hal penetrasi pasar dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan finansial. Terlepas dari berbagai upaya edukasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan asuransi, tingkat partisipasi masyarakat Indonesia dalam produk asuransi masih tergolong rendah. Namun, sebuah perubahan signifikan mungkin saja terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) No 83/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan Pasal 251 KUHD dimana memberikan perlindungan kepada tertanggung dengan membatasi pembatalan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi.
Keputusan ini bisa saja membuka mata konsumen terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, untuk memperoleh perlindungan finansial.
Dalam memahami bagaimana Pasal 251 KUHD memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat Indonesia untuk membeli asuransi, perspektif Theory of Planned Behavior (TPB) dapat memberikan kerangka yang komprehensif. TPB adalah teori psikologi yang mengidentifikasi tiga faktor utama yang mempengaruhi perilaku individu: sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang direncanakan. Artikel ini akan mengkaji sikap dan perilaku masyarakat Indonesia dalam membeli asuransi setelah P251 disahkan dengan mengacu pada TPB.
Theory of Planned Behavior (TPB): Sebuah Kerangka Konseptual
Theory of Planned Behavior dikembangkan oleh Icek Ajzen pada tahun 1985 dan menjadi salah satu teori yang paling banyak digunakan dalam memahami dan meramalkan perilaku manusia dalam berbagai konteks, termasuk perilaku konsumen. Menurut TPB, ada tiga faktor utama yang menentukan perilaku individu:
- Sikap terhadap perilaku (Attitude): Sikap mencerminkan evaluasi individu terhadap perilaku tertentu, apakah mereka menganggapnya positif atau negatif. Dalam konteks pembelian asuransi, sikap mencakup pandangan masyarakat terhadap pentingnya asuransi dan bagaimana mereka menilai produk asuransi yang tersedia.
- Norma subjektif (Subjective Norms): Norma subjektif merujuk pada tekanan sosial atau harapan dari orang-orang terdekat (keluarga, teman, atau masyarakat) yang dapat mempengaruhi keputusan individu untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku. Dalam hal ini, norma subjektif berkaitan dengan sejauh mana masyarakat atau komunitas mendukung atau mendorong pembelian asuransi.
- Kontrol perilaku yang direncanakan (Perceived Behavioral Control): Faktor ini mencakup persepsi individu terhadap seberapa mudah atau sulitnya mereka untuk melakukan suatu perilaku, tergantung pada sumber daya, kemampuan, dan faktor eksternal yang memengaruhi. Dalam hal ini, kontrol perilaku yang direncanakan berhubungan dengan kemudahan atau kesulitan masyarakat dalam mengakses dan membeli asuransi setelah P251 disahkan.
Sikap Masyarakat terhadap Asuransi Setelah P251
Sikap masyarakat Indonesia terhadap asuransi telah berkembang seiring dengan perubahan regulasi, termasuk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan Pasal 251 KUHD.. Beberapa aspek yang mempengaruhi sikap masyarakat dalam membeli asuransi adalah:
- Peningkatan Kesadaran tentang Pentingnya Perlindungan Finansial: Hal ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi dalam melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial yang tidak terduga, seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan properti.
- Persepsi Terhadap Nilai Asuransi: Dalam konteks sikap, masyarakat yang merasa bahwa asuransi memberikan manfaat yang signifikan dan dapat membantu meringankan beban finansial di masa depan lebih cenderung memiliki sikap positif terhadap pembelian asuransi. Terlebih dengan produk asuransi mikro yang lebih terjangkau, persepsi tentang nilai dan manfaat asuransi semakin positif.
Namun, masih ada segmen masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap asuransi, terutama karena ketidakpahaman mengenai produk asuransi atau karena pengalaman buruk dengan klaim sebelumnya. Oleh karena itu, sikap masyarakat Indonesia terhadap asuransi cenderung bervariasi, meskipun dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan lebih banyak individu yang memiliki pandangan positif.
Baca Juga: Begini Strategi Pemerintah Capai Kedaulatan Energi
Norma Subjektif: Pengaruh Sosial dalam Pembelian Asuransi
Norma subjektif merupakan faktor penting dalam pengambilan keputusan konsumen. Di Indonesia, budaya sosial dan kekuatan keluarga atau komunitas sangat mempengaruhi keputusan individu dalam membeli asuransi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait norma subjektif dalam pembelian asuransi adalah:
- Dukungan Sosial dari Keluarga dan Teman: Jika keluarga atau teman-teman terdekat memiliki pandangan positif terhadap asuransi dan memandangnya sebagai suatu kebutuhan, individu lebih cenderung mengikuti jejak mereka untuk membeli produk asuransi. Sebaliknya, jika ada ketidakpercayaan terhadap industri asuransi, misalnya karena pengalaman buruk, ini bisa menurunkan niat beli asuransi.
- Pengaruh Sosial yang Lebih Luas: Media sosial dan kelompok masyarakat juga memainkan peran penting dalam mempengaruhi keputusan pembelian asuransi. Dalam hal ini, peningkatan kampanye edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan asuransi dapat memperkuat norma sosial yang mendukung pembelian asuransi.
- Pengaruh Agama dan Nilai-nilai Budaya: Di Indonesia, nilai-nilai agama juga dapat memengaruhi keputusan individu dalam membeli asuransi. Beberapa kelompok masyarakat mungkin merasa bahwa asuransi bertentangan dengan keyakinan mereka. Namun, dengan adanya asuransi berbasis syariah yang semakin berkembang, norma subjektif ini dapat berubah.
Kontrol Perilaku yang Direncanakan: Akses dan Kemudahan dalam Membeli Asuransi
Kontrol perilaku yang direncanakan sangat bergantung pada seberapa mudah atau sulit individu merasa bahwa mereka dapat mengakses produk asuransi. Faktor-faktor yang mempengaruhi kontrol perilaku yang diharapkan adanya perubahan pada:
- Aksesibilitas Produk Asuransi: Masyarakat tidak ragu lagi untuk membeli produk asuransi yang sesuai dengan kemampuan mereka.
- Kemudahan Proses Pembelian: Proses pembelian asuransi yang lebih mudah, seperti melalui platform digital atau agen yang dapat diakses secara langsung, juga berperan penting dalam memperbesar niat masyarakat untuk membeli asuransi. Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, proses pendaftaran asuransi menjadi lebih efisien, yang mempengaruhi kontrol perilaku masyarakat untuk membeli asuransi.
- Faktor Ekonomi: Meskipun harga menjadi salah satu faktor utama, regulasi yang memungkinkan produk asuransi mikro lebih terjangkau memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk membeli produk asuransi, yang semula mungkin dianggap tidak terjangkau.
Baca Juga: Akui Tantangan Global Makin Berat, Sri Mulyani Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Stabil
Dengan diterapkannya Mahkamah Konstitusi (MK) No 83/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan Pasal 251 KUHD, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia terkait dengan pembelian asuransi. Perspektif Theory of Planned Behavior memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang direncanakan mempengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli asuransi.
Masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap asuransi, didukung oleh norma sosial yang mendukung, dan merasa memiliki kontrol yang lebih besar dalam hal aksesibilitas dan kemampuan membeli asuransi, lebih cenderung untuk melakukan pembelian produk asuransi.
Namun, penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat asuransi dan mengatasi ketidakpahaman atau persepsi negatif yang masih ada. Dengan langkah-langkah yang tepat, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi, produk asuransi mikro, dan kampanye edukasi yang lebih intens, niat masyarakat untuk membeli asuransi dapat meningkat secara signifikan, memberikan manfaat perlindungan finansial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement