Aduan yang dilaporkan ke DKPP juga terdapat menyangkut intruksi KPU yang menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurutnya, banyak aduan yang pasca diputuskan tidak terbukti.
"Secara umum putusan DKPP pengaduan pilkada itu direhabilitasi artinya gak terbukti sebagian kecil ada dikasih peringatan, peringatan keras, diberhentikan dan diberhentikan sementara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil