Peranan fintech pendanaan untuk sektor UMKM ini terlihat dari hasil riset yang menunjukkan dari 146 anggota AFPI yang disurvey, yang membiayai sektor produktif mendominasi, yakni sebanyak 57 penyelenggara, disusul campuran pembiayaan sektor produktif dan konsumtif 48 penyelenggara, pembiayaan konsumtif 30 penyelenggara, Syariah 6 dan campuran produktif dan Syariah 4 penyelenggara.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyambut baik adanya riset tersebut. Baginya, hasil riset ini sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan. Munawar pun menilai sebagian besar hasil riset sudah tepat dan arahnya juga sudah sesuai dengan kebijakan otoritas.
"Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” imbuhnya.
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
Dalam empat tahun usianya, industri fintech pendanaan pun sukses mencatatkan pertumbuhan kredit yang fantastis tiap tahunnya, yakni diatas 100%. Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia berhasil menyalurkan pinjaman hingga Rp128 triliun atau meroket 113% year-on-year (YoY).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman