Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
Baca Juga: Jawab Proses Pengembalian Dana Taperum, Tapera Sosialisasi Para PNS
“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun,” kata Eko dalam keterangan rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, BP Tapera menyatakan kesiapannya untuk mengelola dana PNS dalam wujud Taperum, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut ahli waris PNS pensiun yang dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Eko Ariantoro juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman