Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SMI Suntik Investasi Rp3,5 Triliun untuk Operasional KAI

SMI Suntik Investasi Rp3,5 Triliun untuk Operasional KAI Perubahan Logo Baru KAI | Kredit Foto: PT Kereta Api Indonesia

Selain itu, pemberian IP PEN akan memiliki dampak positif terhadap perekonomian karena penggunaan dana IP PEN turut berkontribusi meningkatkan pendapatan fiskal baik langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, proyeksi keuangan mengindikasikan bahwa KAI mampu melakukan pengembalian IP PEN. Alasan terakhir bahwa tidak terdapat penolakan dari pemegang saham dan kreditur existing KAI terkait dengan perolehan IP PEN.

Metode yang digunakan SMI untuk memantau dan mengevaluasi penyaluran dana IP PEN kepada KAI dilakukan dengan memantau Pelaporan Berkala dan Pelaporan Insidential KAI. Pelaporan Berkala antara lain dipantau dengan menggunakan Laporan Tahunan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, Laporan Rasio Keuangan Aktual, serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana.

Baca Juga: Meski Lagi Pandemi, Harga Rumah Tetap Makin Mahal

Sementara untuk Pelaporan Insidential, parameter yang digunakan di antaranya informasi mengenai hal-hal material lainnya yang memengaruhi kinerja KAI dan kemampuan pengembalian IP PEN secara material, serta pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan terhadap rencana belanja modal strategis.

Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, SMI berperan sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan dan selalu menjaga kepercayaan publik.

Oleh karena itu, SMI mengharapkan agar IP PEN yang disalurkan ke KAI dapat menurunkan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap kinerja perseroan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat melalui tersedianya layanan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian IP PEN tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, jajaran Komisaris serta Direksi PT SMI dan PT KAI, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, serta Direktur Hukum dan Humas DJKN.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: