Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Baca Juga: Penangkapan Mensos Juliari Berefek ke Jokowi: Kasian...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah menuturkan, atas perbuatannya, Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati.
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Dia menuturkan, di tengah masyarakat sedang berjuang melawan bahaya Covid-19 yang mematikan, Juliari Batubara malah mengorupsi bantuan sosial tersebut. Menurutnya, itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos. Dia menyebut tindakan tersebut dengan kerja tegas dan tepat.
"Kami sangat mengapresiasi upaya KPK atas OTT terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat juga harus mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, tertangkapnya Juliari menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak pandang bulu dalam urusan pemberantasan korupsi.
"Publik harus mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam Pemberantasan Korupsi yang tidak pandang bulu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: