Polda Metro Jaya Sudah Tak Berwenang Menangani Kasus Tewasnya Anggota Laskar FPI
Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa.
Kasus kematian bentrok antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) diambil alih oleh Mabes Polri. Dalam peristiwa itu diketahui enam laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa 8 Desember 2020.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menjelaskan, alasan pengambilalihan tersebut. Menurt Argo, hal ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan kasus penembakan ini transparan dan profesional. Nantinya, penyidik yang menangani diawasi oleh Divisi Propam Polri.
Saat ini, Divisi Propam Polri telah membentuk tim khusus untuk mengawasi personel polisi yang menangani kasus tersebut.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan. Kadiv Propam sudah membentuk tim," kata Argo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat