Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Masyarakat Industri, Wapres Maruf Beri Penghargaan Upakarti dan IGDS 2020

Apresiasi Masyarakat Industri, Wapres Maruf Beri Penghargaan Upakarti dan IGDS 2020 Kredit Foto: Dok. Kemenperin

Sedangkan kategori Jasa Kepeloporan, lanjutnya, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningsih, menyebutkan, mekanisme pemberian Penghargaan Upakarti dilakukan melalui lima tahap.

”Pertama, pengumuman melalui media cetak, elektronik dan surat pemberitahuan. Kedua, pendaftaran melalui upakarti.kemenperin.go.id. dan Ketiga,  penilaian melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, pemeringkatan dan penjurian," jelasnya.

Tahap berikutnya, lanjut Gati, penetapan penerima Penghargaan Upakarti oleh Menteri Perindustrian. Dan terakhir, penganugerahan Penghargaan Upakarti oleh Bapak Wakil Presiden RI. 

”Dari total 151 usulan peserta Penghargaan Upakarti, telah ditetapkan 10 Penerima Penghargaan Upakarti tahun 2020, yang terdiri dari lima penerima kategori Jasa Pengabdian, dan lima penerima kategori Jasa Kepeloporan, ucap Dirjen IKMA.

Sementara itu, penyelenggaraan IGDS telah dimulai sejak tahun 2001 dengan tujuan untuk mendorong partisipasi desainer dan perusahaan industri untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas desain produk industri, serta dalam mengembangkan produk terbaik melalui peningkatan kualitas desain kebaruan dan inovasi, serta berkarakter Indonesia.

Menteri Perindustrian menjelaskan, Penghargaan IGDS 2020 mencakup dua kategori. ”Kategori Design Product diberikan atas desain produk industri berkualitas baik yang telah dan masih diproduksi/dipasarkan. Dan, kategori Design Concept diberikan atas konsep desain produk industri berkualitas baik dalam bentuk purwarupa/prototipe dan/atau sampel produk, tutur Agus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: