FPI Koar-Koar Kriminalisasi Ulama, Sultan Tanjung Priok: Rizieq Harus Dihukum!
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar , mengaku pihaknya telah memperkirakan sejak awal bahwa pimpinannya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Terkait itu, FPI juga mengduga bahwa hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan penetapan tersangka Rizieq tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, Sultan Tanjung Priok sapaan akrabnya, menilai Rizieq sudah terbukti melanggar undang-undang. Baca Juga: Tenang Ditetapkan Tersangka, FPI: Rizieq Shihab Pejuang...
"Tidak bisa, karena yang melanggar UU ini adalah seorang MRS (Muhammad Rizieq Shihab), maka disebut kriminalisasi ulama," katanya, seperti dilansir Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut, ia mengatkan pernaytaan tersebit bisa dijelaskan dengan mudah. Menurutnya, dalam negara hukum seperti Indonesia ini, mempunyai UU atau dasar hukum yang sangat jelas jika dilanggar poinnya akan mendapat konsekuensi hukum.
"MRS (Rizieq) jelas melakukan pelanggaran UU tersebut, sehingga ya beliau kena konsekuensi hukum," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil