Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadikan Indonesia Poros Maritim, FERPUKPI Kawal UU Cipta Kerja Sektor Kelautan

Jadikan Indonesia Poros Maritim, FERPUKPI Kawal UU Cipta Kerja Sektor Kelautan Kredit Foto: Dok. PERFUKPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (FERPUKPI) resmi dideklarasikan, Sabtu (12/12) dengan didukung sekitar 12 asosiasi di bidang kelautan dan perikanan. 

Penggagas PERFUKPI Kris Budiharjo, Eko Djalmo dan A Bayu Putra juga dihadiri akademisi dan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Baca Juga: UU Cipta Kerja Berpeluang Kerek Investasi Sektor Pertanian

FERPUKPI menyatakan siap mengawal kebijakan pemerintah yakni menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia guna mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya hasil laut.

"Jangka pendeknya, mengawal regulasi kelautan dan perikanan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja agar mudah, transparan dan konsisten terhadap pengelolaan usaha hasil laut kita," ujar Ketua Umum FERPUKPI, Kris Budiharjo saat deklarasi di Jakarta, Sabtu (12/11).

 Baca Juga: Sim Salabim... Luhut Pastikan UU Cipta Kerja Akan Luruskan yang Bengkok

Aturan itu, imbuhnya, harus dikawal agar tidak terjadi tumpang tindih pengurusan izin, tidak terjadi aturan sesuai kemauan pejabat pemerintah saja, tetapi harus berbasis pada kepentingan nasional dan dunia usaha.

"UU Cipta Kerja dalam usaha kelautan ini sangat menguntungkan karena ijin akan satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," beber Kris.

FERPUKPI dikatakannya, juga akan mengawal aturan turunan UU Cipta Kerja di sektor kelautan dan perikanan seperti dalam PP, Perpres dan Permen.

"Menjadikan pelaku usaha bukan obyek kebijaksanaan pemerintah semata, tetapi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia serta dalam pengelolaan hasil kelautan dan perikanan yang berkesinambungan," ujar Kris lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: