Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKN Bicara Soal Naiknya Gaji PNS Tahun Depan

BKN Bicara Soal Naiknya Gaji PNS Tahun Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sedang menggodok perombakan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika itu sudah final, maka gaji PNS tak akan berlandaskan pangkat dan golongan lagi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dengan perombakan ini maka kemungkinan gaji pokoknya akan lebih tinggi dari sebelumnya. Karena beberapa tunjangan yang dipisah sebelumnya akan dimasukan ke dalam gaji pokok.

“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Soal Harga Vaksin Covid-19

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Perbaikan Data di Kementan Top!

Hal ini juga sekaligus membantah jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena banyak tunjangan yang dimasukan ke dalam gaji pokok.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Namun belum diketahui kapan aturan itu akan rampung. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainya.

“Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: