Menurut Chrisman, jika ada dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilkada di Kota Mataram maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
"Pasangan calon yang merasa dirugikan supaya mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya, empat pasangan calon yang berlaga pada hajatan pesta demokrasi di Mataram ini. Mereka adalah paslon nomor urut 1 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Paslon ini diusung Golkar, PPP, NasDem dan PBB.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Paslon ini diusuing oleh PDI-Perjuangan dan PKS.
Sementara paslon nomor urut 3 HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA) diusung oleh Geridra, PKB, PKPI dan Partai Berkarya.
Adapun Paslon nomor urut 4 H Baihaqi-Hj Baiq Diyah ratu Ganefi (BARU) diusung oleh Demokrat, PAN dan Hanura.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil