Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat terkait perselisihan peroleh suara di Pilkada Medan 2020.
"Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu," kata Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu, (19/12/2020).
Baca Juga: Bang Sandi Titip Pesan Pergerakan Ekonomi ke Bobby Nasution untuk Medan
Permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Ibrahim menilai banyak kecurangan terjadi di Pilkada Medan yang akan diungkap nanti di MK. Dengan demikian, seharusnya yang layak menang adalah pasangan AMAN. Bukan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.
"Dan, kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," tutur Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena adanya kecurigaan tim akan adanya dugaan mobilisasi warga yang diduga dilakukan kubu Bobby Nasution-Aulia Rachman. Dugaan mobilisasi ini terjadi pada 9 Desember 2020. Masyarakat diarahkan secara berbondong-bondong untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan memilih salah satu paslon yang dikoordinir oleh seorang oknum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami