Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berkas Perkara Sudah P21, Pelapor Minta Bos Dealer Nissan Ditahan

Berkas Perkara Sudah P21, Pelapor Minta Bos Dealer Nissan Ditahan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkas perkara tersangka Kenny Kusuma, Direktur Utama dan Pemilik PT Jayatama Kencana Motor, sudah P21 minggu ini. Berkas perkara sudah dilimpahkan Kepolisian ke kejaksaan (Tahap 1) pada tanggal 30 November 2020.

Namun ternyata, diketahui oleh pihak Pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm, adanya dugaan intervensi Oknum Anggota Komisi 3 DPR yang membawahi bidang hukum berupaya "bermain" agar kasus Tersangka Kenny Kusuma tidak bisa P21 atau agar proses hukum tidak berlanjut.

Baca Juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum FPI Terheran-heran: Lucu

"Mengetahui adanya percobaan Intervensi anggota komisi 3 DPR ke kejaksaan, langsung LQ Indonesia membuat surat aduan ke Jamwas dan Jampidum, meminta agar kasus bisa berjalan sesuai koridor hukum. Ternyata respons dari Kejaksaan Agung positif, kemudian perkara diekspose dan digelar oleh petinggi Kejaksaan dan dinyatakan memenuhi unsur (fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21," ujar Priyono Adi Nugroho selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020).

Adi melanjutkan, menurutnya, upaya menghentikan perkara tidak sampai di situ. Ada oknum yang datang ke Kejari Tangsel dan meminta agar kasus Nissan ini di kejaksaan bisa diberikan "P19 Mati" (istilah meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk melengkapi pemberkasan dengan petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kepolisian dengan maksud agar kasus Tersangka Kenny Kusuma tidak bisa lanjut).

Sementara itu, Pengacara Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, LQ Indonesia Lawfirm tidak gentar melawan oknum pejabat yang berusaha "bermain" dalam kasus. Dirinya mengumpamakan, apabila bukan dirinya atau LQ Indonesia Lawfirm yang memproses Laporan Polisi ini, tidak akan Kenny Kusuma menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, apalagi bisa naik status P21 di Kejaksaan.

Alvin Lim pun menyeru Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, agar mau menyoroti kasus ini. Jika Kapolda bisa dengan tegas menangkap dan menahan MRS yang diduga melanggar aturan kerumunan, yang langsung ditangkap dan ditahan, Alvin menekankan, apakah seseorang Tersangka Oknum Dealer mobil yang memalsukan dan melecehkan profesi dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan yang menjadi wewenang Polisi didiamkan? Hingga saat ini tidak ditangkap dan tidak ditahan.

"Apakah Kapolda Metro Jaya akan membiarkan, tersangka melecehkan institusi Polri dengan mengeluarkan surat kepolisian palsu? Bukankah hukum harusnya sama dan adil kepada semua jajaran masyarakat?" tantang Alvin.

Alvin memberikan imbauan agar oknum Anggota DPR Komisi 3 yang berusaha mengintervensi kasus Nissan ini agar jangan bermain layaknya "Markus"; sebaiknya fokus saja dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat karena DPR punya fungsi Legislatif, bukan Eksekutif. Alvin pun kembali meminta agar tersangka segera ditahan.

"Segera tahan Tersangka Kenny Kusuma karena dalam aduan Kenny Kusuma terhadap karyawan Nissan yang diduga ikut mengeluarkan surat palsu sudah ditahan. Kenny sebagai pemilik dan owner dealer sudah mengetahui adanya surat palsu dan membiarkan. Pembiaran pidana merupakan tindakan pidana pula. Apalagi, Kenny Kusuma yang diuntungkan dari pelat palsu tersebut karena dealer-nya tidak perlu keluar uang untuk membeli pelat asli. Juga uang hasil penjualan mobil masuk ke rekening Perusahaan PT Jayatama Kencana Motor yang adalah dirinya sebagai Direktur Utama dan pemegang saham," jelas Alvin.

Sebelumnya, jajaran Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil NISSAN Alam Sutera, Kenny Kusuma, SE sebagai TERSANGKA melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus pelat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara pidana Perlindungan Konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan Pelat Nomor Sementara oleh dealer yang tercantumkan di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/NISSAN ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor. Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor palsu tersebut. Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa pelat nomor sementara tersebut palsu.

Mendengar hal tersebut, staff LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM.

Mengetahui hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan 2x surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma, tetapi dibalas oleh Kenny Kusuma melalui Kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dan partner, bahwa mereka tidak sependapat. LQ Indonesia Lawfirm lantas membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.

Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur "Penjualan produk tidak sesuai keterangan" dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terduga terlapor Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor. Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai TERSANGKA.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengimbau masyarakat agar berhati-hati akan modus pelat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu. Sebaiknya, dia menyarankan, dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Masyarakat yang menjadi korban kejahatan Perlindungan Konsumen dan dirugikan oleh OKNUM perusahaan besar dapat menghubungi HOTLINE LQ INDONESIA LAWFIRM di 0817-489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum," pungkas LQ Indonesia Lawfirm.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: