Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut dijadikan dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Baca Juga: 10 Hari Mendekam di Sel Tahanan, Apa Kabar Rizieq Shihab?
Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Baca Juga: Getol Bela Habib Rizieq, Ada Udang di Balik Batu atas Sikap Amien Rais?
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tak percaya jika Polri benar-benar menerbitkan surat telegram pembubaran FPI tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri tersebut.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar
Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.
"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoax.
"Itu hoax," tutup Yusri dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Fadli Zon Bereaksi: Bukti Dikriminasi Hukum
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil