Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, FPI Todong Polisi: Penyebarnya Sudah Ditangkap?

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, FPI Todong Polisi: Penyebarnya Sudah Ditangkap? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan oknum yang meng-upload hingga menyebarluaskan chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein mengapa belum juga tertangkap dan menjadi tersangka.

Pasalnya, menurut Sugito, jika mengacu pada pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?” tegas Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Sengkarut Lahan Ponpes Rizieq Shihab, Nah Lho Pemerintah Bingung Sendiri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini. “Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,” papar Sugito.

Diwartakan sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: