Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61, disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu. Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah dinilai sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.
"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memosisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan, dan lain-lain," ujarnya.
Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq menilai langkah pemerintah membubarkan FPI untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," kata Maman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami