Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia
Menurut Mahfud, enam pejabat senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kepala Polri dan kepala badan kontraterorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok.
Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme dan karena kelompok tersebut bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan keragaman.
Media Australia, The Age, menulis judul; "Indonesia outlaws influential hardline Islamic group". Media ini mengulas sepak terjang FPI sebagai organisasi Islam garis keras yang berpengaruh di Indonesia.
FPI dalam beberapa tahun terakhir menyatakan sikapnya sebagai kubu oposisi yang gencar mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo. Belum lama ini, enam laskar FPI ditembak mati polisi ketika mengawal Muhammad Rizieq Shihab, yang oleh kelompok itu disebut sebagai imam besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: