Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kasih Peringatan ke Netizen: Jangan Sebar Konten FPI, Kalau Tidak...

Polisi Kasih Peringatan ke Netizen: Jangan Sebar Konten FPI, Kalau Tidak... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi -

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat berkaitan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu isi maklumat Kapolri, yakni melarang masyarakat menyebarkan konten yang berkaitan dengan ormas besutan Rizieq Shihab di media sosial.

Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya. Karenanya, masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2 (d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal FPI, Pakar: Tak Langgar Kebebasan Berekspresi

Kapolri meminta masyarakat melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Selain itu, Kapolri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan simbol lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegasnya.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: