Jika ada langkah hukum yang ditempuh oleh FPI, hal itu dinilainya akan sia-sia. Termasuk mekanisme hukum kepada enam laskar FPI yang disimpulkan sebagai teroris oleh pemerintah.
"Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena enam laskar FPI itu sudah sejak semula di-frame sebagai teroris. Karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang pertama," ujar Amien.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas, penggunaan simbol, dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Namun, Mahfud tak mempersoalkan jika ada pihak yang hendak mendirikan organisasi FPI dengan nama lain selain Front Pembela Islam. Menurut dia, organisasi apa pun boleh saja dibentuk selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami