Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang kedua kasus penyebaran berita bohong, kemarin. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi alias nota keberatan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa. Dalam sidang tersebut, Syahganda merengek-rengek di depan hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok. Di pengadilan, Syahganda diwakili para kuasa hukumnya. Antara lain, Abdullah Alkatiri, Syamsir Jalil dan Erman Umar. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Syahganda menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Pada persidangan Senin (21/12), jaksa mendakwa Syahganda telah menyebarkan berita bohong tentang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Bertindak Semena-mena ke FPI, KAMI Nilai Kapolri Salah Gunakan Wewenang
Dalam eksepsinya, pihak Syahganda menganggap dakwaan jaksa melanggar hak dasar warga negara tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi. Mereka pun memohon ke Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Syahganda untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: pdm-80/Depok/12/2020, tanggal 03 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, saat membacakan eksepsi.
Setelah pembacaan eksepsi, Alkatiri mengadu ke hakim. Dia menyebut, kliennya tidak pernah diperbolehkan bertemu tim kuasa hukum. "Istrinya pun sama, kami tidak pernah diberikan kesempatan. Alasannya Covid-19," keluhnya.
Dia merasa heran dengan ini. Sebab, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan diperbolehkan bertemu Syahganda.
"Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami, Covid-19. Kalau demi kepentingan mereka, tidak Covid-19," protes Alkatiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: