Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Apa Reaksi Mabes Polri?
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan Polri menghormati kesimpulan investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM.
"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Jawaban Polisi soal Rekomendasi Komnas HAM soal Insiden Laskar FPI
Argo mengaku masih menunggu surat resmi dari hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dipelajari lebih dalam.
Kemudian, Argo mengatakan penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.
"Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memaparkan hasil penelusuran peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Kesimpulan Komnas HAM ini disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan, voice note, rekaman CCTV, dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasil penelusuran ini membuktikan, bahwa keberadaan polisi atau pembuntutan dalam kasus ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak FPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat