Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.
Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI, Hasil Temuan Komnas HAM
"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Adapun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, ia mengatakan Polri akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar FPI dan polisi.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI, Hasil Temuan Komnas HAM
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ucap dia.
Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU. Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil