Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aplikasi Pinjam Online Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan dan mengembangkan sayapnya di berbagai daerah.
Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. Baca Juga: Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK Bakal Lakukan Banding
"Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan OJK sendiri resmi mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi. Baca Juga: Sang Pendiri Minta Dana Pensiun Miliknya Bubar, OJK Bongkar Alasannya
"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil