Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen PPPA: Wujudkan Kesetaraan Gender untuk Mencapai Kesejahteraan Pembangunan Ekonomi Bangsa

Kemen PPPA: Wujudkan Kesetaraan Gender untuk Mencapai Kesejahteraan Pembangunan Ekonomi Bangsa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa  kesetaraan gender bertujuan bukan hanya demi kepentingan kaum perempuan saja, namun juga untuk mencapai kesuksesan dan kesejahteraan pembangunan ekonomi bangsa. Begitu juga dengan mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja, hal ini menjadi kunci kesuksesan bagi perusahaan.

“Berdasarkan hasil penelitian International Labor Organization (ILO) terhadap 416 perusahaan nasional dan multinasional di Indonesia pada Juni 2020, diketahui bahwa upaya pengarusutamaan gender di lingkungan kerja telah membawa keuntungan luar biasa pada proses bisnis suatu perusahaan. Sebanyak 66% perusahaan mengalami peningkatan kinerja pegawai, produktifitas, hingga kreativitas dan inovasi; dan 46% perusahaan mengalami peningkatan minat terhadap produk dan jumlah konsumen,” ungkap Bintang dalam acara Indonesia Most Powerful Women 2020 dengan tema ”The Great Inspiring Women Leaders” yang dilaksanakan secara virtual.

Baca Juga: Apresiasi Kiprah Tokoh Perempuan, HerStory Gelar Indonesia Most Powerful Women 2021

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa upaya-upaya pengarusutamaan gender telah meningkatkan keuntungan (profit) secara signifikan bagi perusahaan yang menerapkannya. Data mengungkap sebanyak 32% perusahaan mengalami kenaikan profit sebesar 5 – 10%; bahkan 18% perusahaan mengalami kenaikan profit hingga 15 – 20%.

“Potensi perempuan tidak dapat dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan laki-laki. Dari segi pendidikan, prestasi, capaian dan kemampuan perempuan dapat disandingkan dengan laki-laki. Tidak hanya itu, perempuan sebagai pemilik dan pengelola lebih dari setengah, atau sekitar 37 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia (Kemenkop UKM, 2019). Dapat dibayangkan kemajuan yang akan dicapai apabila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa,” tegas Bintang.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melalui beberapa kebijakan guna mencapai pengarusutamaan gender dan pembangunan berperspektif perempuan, di antaranya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. 

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, tanpa adanya komitmen dan wujud kerja nyata dari dunia usaha, tentunya pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan hanya isapan jempol belaka.

“Dunia usaha harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi keberlangsungan perusahaan. Selain demi pengembangan potensi pribadi, pemberdayaan perempuan juga terbukti memberikan dampak langsung pada kesuksesan proses bisnis perusahaan,” tambah Bintang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: