Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Naikkan Gaji PNS di 2021, Ini Alasan Jokowi

Tak Naikkan Gaji PNS di 2021, Ini Alasan Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mengalami kenaikan gaji pada tahun ini. Informasi ini diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, di APBN 2021 tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Hal ini karena kondisi keuangan negara yang mengalami negatif efek Covid-19.

Baca Juga: PNS Simak Baik-baik, Uang Pensiunan Bakal Lebih Besar

"Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji," kata Paryono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 7 Januari 2021, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Empat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.

Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: