Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayo Pak Menteri Sofyan, Tindak Anak Buah yang Diduga Main Mata dengan Mafia Tanah

Ayo Pak Menteri Sofyan, Tindak Anak Buah yang Diduga Main Mata dengan Mafia Tanah Kredit Foto: Istimewa

Menurutnya, dengan putusan MA tersebut, maka secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.

Namun Kementerian ATR/BPN justru membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon (Soerjani Sutanto), karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegasnya.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambah dia.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

"Klien saya, ibu Haryanti Sutanto pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: