Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Lebih Baik Telat daripada...
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menampik bahwa perancangan undang-undang perlindungan pribadi di Indonesia disebut terlambat. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi yang digelar Partai Golkar.
"Mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi, ini berdampak bagi masyarakat," ucapnya, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Panggil WhatsApp-Facebook Soal Kebijakan Baru, Ini Hasil Pertemuan Menkominfo dengan Keduanya....
Dibandingkan negara Asia Tenggara saja, Indonesia sudah cukup terlambat dalam memiliki regulasi yang mengatur data pribadi secara khusus. Negara seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.
Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi sendiri masih digodok oleh DPR dan pemerintah. Semuel menjelaskan, regulasi ini akan lebih komprehensif dalam melindungi data pribadi.
Dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat sanksi yang dapat memberatkan pelaku yang membocorkan data pribadi. Menurut Semuel, sanksi ini dapat memberikan efek jera.
"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum