Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Rasisme Natalius Pigai, KSP Minta Polri Tindak Tegas: Jangan Ragu!

Kasus Rasisme Natalius Pigai, KSP Minta Polri Tindak Tegas: Jangan Ragu! Kredit Foto: IG @natalius_pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, segala bentuk diskriminasi baik yang bersifat ujaran maupun tindakan tidak memiliki tempat di negeri ini. Menurut Dani-sapaan akrabnya, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respons yang diskriminatif.

Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomir 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pernyataan sikap Dani ini mengacu pada ujaran akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA, yang menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua.

Baca Juga: Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, Polri Panggil Ambroncius Nababan

Dalam konteks ini, Ambroncius yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) diduga melakukan rasisme kepada Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurut Dani, ujaran Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.

Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.

"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Dani melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Dani juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

"Ini adalah Peringatan Keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik akun Facebook bernama Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dengan tindakan dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pelaporan itu dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat. Laporan itu diterima oleh kepolisian setempat bernomor:/LP/17/I/2021/Papua Barat.

"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat, ini dibuat pada Senin sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi dalam keterangan tertulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: