Christoper Liawan Bantah Tuduhan Penggelapan Dana & Dokumen, 'Keterangan Menyesatkan dan Tidak Didukung Bukti Dokumen yang Sah'
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Christoper Liawan membantah terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana dan dokumen perusahaan.
Hal itu sekaligus hak jawab atas pemberitaan
Kuasa hukum Christopher Liawan, Brigjen Polisi Zulkifli, SH, MH, MM dan Brigjen Polisi Nurhadi Yuwono, SIK, MSi dari kantor Law Office Alfin Suherman & Associates membantah keterangan resmi yang disampaikan oleh manajemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) soal kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan Christoper Liawan sebagai eks direktur JSKY adalah tidak benar.
"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh manajemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JKSY) melalu keterangan resmi bertanggal 4 September 2025 mengenai PT JSKY menghadapi kerugian akibat dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama Christoper Liswan, kerugian diperkirakan hingga Rp60 miliar adalah keterangan yang menyesatkan dan sama sekali tidak benar karena tidak didukung dengan bukti dokumen yang sah," kata keterangan dari kuasa hukum Christopher Liawan.
"Begitu pula dengan pemberitaan adanya hasil audit tim penyidik kepolisian, kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar adalah tidak benar dan tidak masuk logika karena sepengetahuan klien kami, Christoper Liawan ketika diadakan gelar perkara penyidik tidak dapat mengungkapkan berapa besar penggelapan yang dilakukan oleh klien kami tersebut dan tidak ada hasil audit tim penyidik kepolisian," tambahnya.
"Menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007, audit Perusahaan terbuka wajib dilakukan oleh Akuntan Publik, dan yang lebih anehnya dugaan penggelapan yang dilakukan sebesar Rp3 miliar tetapi kerugian diperkirakan sebesar Rp60 miliar," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa perkara dugaan penggelapan dalam jabatan masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang belum tentu benar.
"Oleh karenanya pihak perusahaan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JKSY) kami nilai terlalu cepat dan terburu-buru menyatakan klien kami, Christopher Liawan, bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement