Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ninepoint Luncurkan Bitcoin Trust di Bursa Efek Toronto

Ninepoint Luncurkan Bitcoin Trust di Bursa Efek Toronto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ninepoint Partners yang berbasis di Kanada meluncurkan perdagangan untuk saham trust Bitcoin perusahaan di Bursa Efek Toronto.

Menurut pengumuman hari ini, Ninepoint telah menyelesaikan penawaran umum perdana untuk trust Bitcoin-nya sebesar $ 180 juta dolar atau sekitar Rp 2,5 triliun. Perusahaan investasi tersebut mengatakan akan menerbitkan tiga kelas berbeda dari 17.990.491 unit dengan harga $10, lebih dari 7 juta di antaranya tersedia untuk diperdagangkan di Bursa Efek Toronto di bawah simbol ticker BITC.U dan BITC.UN untuk AS dan Dolar Kanada.

Baca Juga: Volume Perdagangan Bitcoin Meningkat Hingga Ratusan Triliun di 2020

Co-CEO Ninepoint dan mitra pengelola, John Wilson menyebut langkah tersebut sebagai penawaran umum perdana terbesar dari dana investasi Bitcoin di Kanada hingga saat ini. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa trust akan memiliki biaya manajemen tahunan sebesar 0,70% dari nilai aset bersihnya, dihitung harian, dan dibayar bulanan.

“Kami percaya struktur kepercayaan kualitas institusional kami dan biaya manajemen terendah dari dana investasi Bitcoin yang terdaftar di Kanada akan menjadi kombinasi pemenang untuk kepentingan investor yang berkelanjutan,” kata Wilson dikutip dari Cointelegraph, Kamis (28/1/2021).

Seperti dana crypto Grayscale di Amerika Serikat, Ninepoint mengatakan tujuannya adalah untuk mengekspos investor baru ke mata uang digital seperti Bitcoin (BTC).

Sebagian kecil dari ukuran Grayscale dengan aset yang dikelola $ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77,6 triliun yang dilaporkan, perusahaan investasi itu mengatakan tidak akan menjajaki penjualan saham trust di Amerika Serikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: