Bingung Sama Kelakuan PA 212, Dulu Parno, Eh Sekarang Ngerongrong Kapolri Bebaskan Rizieq
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin langsung menagih janji Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, usai dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.
Diketahui, dalam janjinya, pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini berjanji akan menghilangkan istilah kriminalisasi ulama. Baca Juga: Ketua PBNU Ke Kapolri Listyo Sigit, Ingatkan Hal Ini Agar Indonesia Tak Hancur
Karena itu, pihak Novel pun menantang Jenderal Listyo. “Kalau memang serius dengan komitmen ingin menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tentunya Kapolri yang baru dilantik saat ini bisa merealisasikan komitmennya,” katanya, dilansir PojokSatu.id, Jumat (28/1/2021).
Selain itu, ia juga mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan Listyo beragama non muslim. Hanya saja, ia berharap agar mantan Kapolri baru dapat membuat terobosan yang menjadi prioritas, yakni dengan mendahulukan kasus-kasus yang kini menyeret sejumlah ulama. Baca Juga: Kasus SHGU Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Terima 27 Laporan
Seperti kasus, Habib Rizieq Shihab, Ustad Maaher, dan Sugi Nur alias Gus Nur.
Pintanya, dalam kasus-kasus yang menyangkut ulama itu, Kapolri harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Caranya, dengan membebaskan IB HRS, Ustaz Maher, dan Gusnur serta ulama lain saat ini mempunyai setatus belum SP3,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil