Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga karena kesalahpahaman.
"Pada hari Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait dengan adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: