Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Netizen Ngamuk Pulsa dan Token Listrik Dipajaki: Ngotak Situ?

Netizen Ngamuk Pulsa dan Token Listrik Dipajaki: Ngotak Situ? Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan peraturan untuk kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Rencana tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat yang setuju maupun tidak setuju dengan kenaikan pajak pulsa. Salah satunya, netizen lebih memilih tidur di goa agar tidak boros dalam pemakaian pulsa.

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Februari, Sri Mulyani Tarik Pajak Pedagang Pulsa & Token Listrik

"1 februari nanti ada pajak pulsa perdana dll,jd otomatis harga belinya jd naik tmbh mahal??? Udah hemat"in g main sosmed lama",matiin lampu dlm rmh,nonton tv siang aja,ini lama" gw pindah aja ke gunung tdur dlm goa kali y," tulis akun @orengnamera, Sabtu (30/1/2021).

Lalu, ada netizen yang berspekulasi mengenai tarif pulsa naik karena Indonesia sudah memiliki utang yang besar.

"Akibat negara terlalu byk hutang, sampai hal kecilpun kena pajak. Untung jual pulsa/token aja sedikit apalagi dikenakan pajak dan pastinya pajak dikenakan kekonsumen harga jadi naik, ujung2 masyarskat yg bayar hutang negara. Besok2 beli sembako diwarungpun kena pajak???? #pajak," tulis @wawanR1.

Selain itu, netizen menyanyangkan sikap pemerintah yang terus mengambil untung dari negara yang semuanya dinaikkan.

"Lagi masa sulit begini, gaji banyak yg dipotong, unpaid leave, PHK, terus BPJS Kesehatan naik, listrik & pulsa mau dipajakin? Ngotak situ?" tulis @aularakhas.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: