Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasar Muamalah Dikaitkan dengan Sistem Khilafah, Pedagang: Nggak...

Pasar Muamalah Dikaitkan dengan Sistem Khilafah, Pedagang: Nggak... Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok kini menjadi sorotan. Dikutip dari tayangan youtube channel Kanal Anak Bangsa Tv, Rudi S Kamri menyebut bahwa dari literasi yang dia dapat bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.

"Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah," kata Rudi dalam youtube channel tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid Meninggal di Taksi, Keras! Gubernur Jabar Langsung Semprot Satgas Depok

Mengaitkan antara Pasar Muamalah dengan sistem khilafah itu pun dengan tegas dibantah oleh pedagang di pasar tersebut. "Nggak ada hubungannya karena ini kan barter. Barter kan berlaku umum. Di kalangan masyarakat Baduy itu pun masih berlaku barter. Di Jawa Tengah ada yang pake bambu," kata Anto, salah satu pedagang di Pasar Dirham ketika ditemui di Beji, Depok, Jumat (29/1/2021).

Dia pun meluruskan terhadap tudingan tersebut. Dia pun meminta agar media bisa meluruskan informasi tersebut. "Tinggal teman-teman saja menjelaskan, ini eggak ada hubungannya dengan sistem negara," tegasnya.

Dengan tudingan itu, Anto mengaku, para pedagang merasa dirugikan. Menurut dia, tudingan itu menyudutkan dirinya dan para pelaku usaha yang ada di kawasan Pasar Muamalah. "Ya dirugikan sekali," ucapnya.

Anto menjelaskan, di Pasar Muamalah memang menerima Dinar dan Dirham sebagai alat tukar. Namun, hal itu tidak mutlak karena penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat transaksi.

Bahkan, memungkinkan dilakukan sistem barter juga bagi yang benar-benar tidak memiliki uang. "Itu (dinar dirham) kalau yang bisa saja, yang bisa ya bisa. Yang enggak bisa, bisa barter barang," katanya.

Pasar Muamalah ini kerap digelar dua pekan sekali pada hari Minggu. Di sana, penjual bebas membuka lapak tanpa dikenakan biaya sewa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: