Nama pegiat media sosial (Medsos) Permadi Arya atau Abu Janda tengah menjadi sorotan publik. Dirinya juga terancam berhadapan dengan kasus hukum akibat cuitannya di media sosial yang menyebut ada Islam yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
Cuitan Abu Janda itu lantas dipolisikan Medya Rischa, Jumat (29/1/2021). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056/I/2021/BARESKRIM. Sebelum cuitannya memicu masalah, Abu Janda juga pernah membuat kehebohan lain. Berikut ini sederet kontroversinya yang telah dirangkum MNC Portal Indonesia.
Baca Juga: Kata Cak Nanto Muhammadiyah soal Abu Janda: Harus Ditangkap! Cuitannya Memecah Belah Umat!
1. Dilaporkan karena Menghina Bendera Tauhid
Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: