Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Terkait Pajak Pulsa, Katanya...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
Baca Juga: Dengar Baik-baik, Sri Mulyani Klaim Pajak Pulsa & Token Listrik Tak Ngaruh ke Harga
"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).
Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhit tidak perlu memungut PPN lagi.
"Ketentuan sebelumnya: PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemungutan PPN kepada token Listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual," katanya.
Dia mengatakan, pemungutan PPN ke voucher hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan/pemasaran voucher terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: