Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hukum Gresham?

Apa Itu Hukum Gresham? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Di zaman Gresham, uang buruk adalah uang koin yang direndahkan. Penurunan nilai sering kali dilakukan oleh badan penerbit, di mana jumlah logam mulia yang terkandung di dalam penerbitan koin kurang dari jumlah yang ditentukan secara resmi, atau uang koin dicampur dengan logam yang tidak mulia.

Dalam kasus koin yang terpotong, tergores, atau palsu, nilai komoditas dikurangi dengan penipuan, karena nilai nominalnya tetap pada level sebelumnya yang lebih tinggi.

Koin perak diedarkan secara luas di Kanada (hingga 1968) dan di Amerika Serikat (hingga 1964 untuk uang receh dan perempat dan 1970 untuk setengah dolar) ketika Coinage Act of 1965 disahkan. Negara-negara ini merendahkan koin mereka dengan beralih ke logam yang lebih murah sehingga menggembungkan mata uang baru.

Koin perak pun menghilang dari peredaran karena warga menahannya untuk menangkap nilai intrinsik yang stabil di saat ini dan masa depan dari kandungan logam di atas koin yang baru digelembungkan dan karena itu mendevaluasi, menggunakan koin yang lebih baru dalam transaksi harian.

Proses yang sama terjadi hari ini dengan kandungan tembaga pada koin seperti penny Kanada pra-1997, penny Amerika Serikat pra-1982 dan penny perunggu Inggris pra-1992 dan dua pence.

Gresham membuat pengamatannya tentang 'uang baik dan buruk' selama melayani Ratu Elizabeth, hanya dengan menghormati kualitas buruk mata uang Inggris. Raja sebelumnya, Henry VIII dan Edward VI, telah memaksa orang-orang untuk menerima koin yang direndahkan melalui undang-undang alat pembayaran yang sah. Gresham juga membuat perbandingan 'uang baik dan buruk' dimana logam mulia dalam uang adalah logam yang sama, tetapi berbeda beratnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: