Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masukan buat PLN, Kalau Mau Bikin SUTET Harusnya...

Masukan buat PLN, Kalau Mau Bikin SUTET Harusnya... Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN selaku operator pasokan energi listrik memang punya peran amat penting dalam kemajuan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. Namun alangkah baiknya, PLN tidak seenak udelnya dalam melakukan pembangunan infrastruktur seperti SUTET di Balaraja, Tangerang yang menimbulkan silang sengketa.

Pakar Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi mengaku dilematis mencermati silang sengketa pembangunan SUTET 500 kV Balaraja antara PLN dengan warga sekitar. Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya berawal dari kurangnya solialisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada masyarakat. Sebab, implementasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional memiliki dampak hukum langsung.

“PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialiasikan RUPTL kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” papar Harsanto, dalam diskusi “Tol Listrik untuk Siapa?”, di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Terdampak Banjir Semarang, Listrik 35.443 Pelanggan PLN Kembali Menyala

Pada kesempatan yang sama, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berharap agar pemerintah segera memanfaatkan regulasi Omnibus Law dalam upaya melakukan percepatan pembangunan tol listrik (sistem jaringan transmisi listrik).

Sejauh ini pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan kerap tersendat di tingkat pemerintah daerah. "Daerah juga seharusnya berkolabprasi dengan PT PLN (Persero), bukan berkompetisi antardaerah. Masalah yang dihadapi PLN dalam menjalankan programnya selalu tersendat di lapangan," ujar Trubus.

Menurutnya, pembangunan gardu-gardu induk listrik yang tersebar di level otonomi yang berbeda harus dilakukan PLN berkoordinasi dengan masing-masing kepala pemerintahan di daerah. Akibatnya, rencana pembangunan membutuhkan waktu panjang di fase koordinasi dengan pemda dan masyarakat setempat.

"Sejauh ini banyak kepala daerah yang kurang peka dengan rencana pembangunan sistem transmisi listrik yang terintegrasi, walau pun ada juga yang responsif. Pemerintah pusat bisa menarik kewenangan pemda terkait proyek infrastruktur listrik itu melalui regulasi Omnibus Law," ungkap Trubus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: