Mabes Polri akan menerima dan menindaklanjuti adanya laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim terkait dengan cuitan atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
"Prinsip tugas pokok polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Buntut Ngomongin Kematian Ustad Maaher, Nah Kan! Novel KPK Dilaporkan ke Polisi
Setelah menerima pelaporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustadz Maaher.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: