"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," ungkap Prof. Wiku.
Tugas lain pimpinan posko adalah menentukan struktur dan sumber daya manusia. Dengan berdasar pada semangat kolaboratif, unsur posko melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.
Adapun alur pelaporan oleh Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.
Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala danĀ berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat dibawahnya. Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," tutup Prof Wiku.
Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan bersifat kooperatif dengan keberadaan posko dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M sembari menunggu jadwal vaksinasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: